TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polres Merangin akan menerapkan pasal 88 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, setelah berhasil mengamankan sopir dan mobil truk yang membawa lima kubik kayu olahan.
"Pasal 88 ayat 1 itu tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang menyatakan orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen sah," kata Kapolres Sarolangun AKBP Dewa Arinata, Senin (19/6/2023).
Sebelumnya, Polsek Bangko berhasil mengamankan satu unit mobil truk nomor polisi BH 8057 FU, yang mengangkut lima kubik kayu yang merupakan hasil pembalakan hutan tanpa izin, di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Selasa (13/6/2023) lalu.
Mobil tersebut diamankan polisi saat dikendarai oleh Surono, warga Desa Sidolego Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat personil Polsek Bangko sedang melakukan patroli di Desa Mentawak, dan mendapatkan informasi ada mobil truk yang mengangkut kayu ilegal.
Baca juga: Mikel Arteta Tolak Permintaan Alexis Sanchez untuk Kembali ke Arsenal
Baca juga: Indra Bekti Tak Sabar ingin Rujuk dengan Aldila Jelita: kalau bisa Rujuk Kenapa Tidak!
"Saat dilakukan pengecekan, benar ada pengangkutan kayu hutan sehingga langsung kami lakukan pengamanan," kata AKBP Dewa, Senin (19/6/2023).
AKBP Dewa menjelaskan, lima kubik kayu tersebut saat diamankan sudah dimuat didalam mobil truk.
"Sudah mau dikirim sepertinya, total ada 36 kayu olahan jenis kempas," jelasnya.
Saat ini, Surono masih menjalani pemeriksaan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Solehan)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mikel Arteta Tolak Permintaan Alexis Sanchez untuk Kembali ke Arsenal
Baca juga: Rumah di RT 7 Pasir Putih Kota Jambi Terendam Banjir
Baca juga: Cerai Baik-baik, Desta dan Natasha Rizky Sepakat Asuh Anak Bersama dan Bagi Rumah