TRIBUNJAMBI.COM, MEEANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana memotong satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jajarannya.
Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Merangin Fajarman mengatakan, bahwa pemotongan TPP yang harusnya diterima sembilan bulan, kini ASN hanya menerima delapan bulan karena telah dilakukan pemotongan.
"Pemotongan TPP tidak bisa dihindari lagi, karena anggaran tersebut harus digunakan untuk keperluan lain," kata Fajarman, Selasa (13/6/2023).
Fajarman menjelaskan, dalam waktu dekat Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah diedarkan sebelumnya, akan direvisi.
"Perbupnya akan segera direvisi dalam waktu dekat," jelasnya.
Selain TPP, Pemkab Merangin juga akan melakukan relokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Relokasi anggaran dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212, yang menilai angggaran belanja daerah bidang infrastruktur terlalu banyak.
“November 2022 APBD sudah ketok palu, kemudian Januari 2023 PMK 212 tentang DAU keluar, dengan dibagi dua yaitu mengikat dan tidak mengikat, sehingga anggaran untuk infrastruktur dinilai terlalu banyak sehingga dialihkan ke pendidikan," ungkapnya.
"Total anggaran yang akan direlokasi mencapai Rp19,6 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Tangkap Pencuri Puluhan Gram Emas di Tabir, Korban Rugi Puluhan Juta
Baca juga: Begini Kata Fadhil Arief Soal Pencalegan Bupati dan Wakil Bupati Merangin
Baca juga: Sekda Fajarman Bakal Ramaikan Bursa Calon Bupati Merangin 2024: Tebar Pesona Sedikit