Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.
"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ucap Yustinus.
Adapun nominal pembayaran dana yang harus dilakukan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar.
Yustinus menyebutkan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung.
Sebagai informasi, Jusuf Hamka menagih utang perusahaannya CMNP kepada pemerintah.
Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi pada krisis 1998.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wabup Tanjabbar Harian Tinggalkan PAN Gabung NasDem, Sekwil PAN Sebut Tak Berikan Dampak Besar
Baca juga: 4 Promo JCO Hari Ini 12 Juni 2023, 1 Dozen Donuts + Iced Chocolate hanya Rp116 Ribu
Baca juga: Inge Anugrah Resmi Jadi Direktur Marketing dr Richard Lee Setelah 15 Tahun Tak Bekerja: Aku Bisa!
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul dari Ganjar Pranowo dan Anies? Pengaruh Endors Jokowi?
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com