Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Nenek Hafsah vs PT RPSL, Materi Kritik Siswi SMP yang Berujung Laporan oleh Pemkot Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

F (wajah blur) Siswi SMP di Kota Jambi yang melakukan kritik pedas saat diwawancarai di rumahnya, Senin (5/6/2023).

TRIBUNJAMBI.COM - PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) yang beroperasi di yang beroperasi di Payo Selincah, Kota Jambi jadi perbincangan akhir-akhir ini.

PT RPSL disorot publik setelah mengabaikan protes siswi SMP Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, di media sosial.

Fadiyah diketahui sempat dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi karena membela neneknya , Hafsah, untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan sumur neneknya.

Dalam videonya Fadiyah menyebut rumah dan sumur neneknya rusak berat karena jalan di lingkungan tempat tinggal sang nenek dilintasi truk-truk melebihi kapasitas yang keluar-masuk pabrik PT RPSL.

Berdasarkan hitungan Syarifah, seharusnya perusahaan membayar ganti rugi hingga Rp 1,3 miliar. Namun permintaan itu, diabaikan PT RPSL.

Baca juga: Pemkot Jambi Vs Siswi SMP: Gempa Jamin Tidak Ada Diskriminasi Terhadap SFA

Baca juga: Siswi SMP Blak-blakan Kasus dengan Pemkot Jambi, Jatam Curiga Reaksi Pemkot yang Dinilai Berlebihan

Pemkot Jambi Bantah Alih Fungsi Perusahaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi membantah PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) melakukan pengalihan usaha dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) biomassa menjadi pengolahan kayu.

"Kami tidak pernah menerima permohonan pengalihan, yang ada mereka (PT RSPL) memang punya usaha itu dari awal," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Yon Heri dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Ia mengatakan perusahaan telah mengurus izin sejak 2013. Saat melakukan pengurusan izin, mereka menggunakan skema Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sebagai informasi, KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Iya jadi perusahaan itu, bisa mengajukan KBLI. Saat urus izin mereka mengajukan KBLI lebih dari 1 usaha. Ini tergantung mereka," kata Heri.

PT RPSL awalnya berusaha untuk PLTU Biomassa, namun usaha tersebut tidak berkembang dan tutup. Dengan demikian, mereka mengembangkan usaha lainnya yakni pengolahan kayu.

"Kalau untuk pengalihan, mereka tidak ada mengajukan pengalihan, tapi kalau memiliki usaha lebih dari satu, itu iya. Benar," kata Heri menegaskan.

Sementara dikutip dari sejumlah artikel, PT RPSL gagal membangun pabrik sawit dan juga gagal membangun pembangkit listrik tenaga biomassa.

Gagal pada dua bisnis itu, PT RPSL berganti manajemen dan beralih ke bisnis pelet kayu yang diekspor dan dijual ke sejumlah negara.

Dalam profilnya di Instagram @pt.rpsl, PT RPSL menyebut bisnisnya di bidang pembangkit listrik tenaga uap biomassa dan wood pellet atau pelet kayu.

Baca juga: Yuli Yuliarti Reses di Namura Indah Kota Jambi, Warga Keluhkan Banjir dan Minta Pelebaran Sungai

Baca juga: KPU Sarolangun Menemukan 6.396 Orang Belum Pakai e-KTP

Perkumpulan Hijau Temukan Kejanggalan

Direktur Eksekutif, Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menuturkan pemerintah harus melakukan pemeriksaan dokumen PT RPSL secara komprehensif.

Feri menduga PT RPSL tidak memiliki izin IUPHHK-HA atau izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

"Mereka harus punya izin untuk memanfaatkan hasil hutan. Kalau tidak punya, maka mereka berkontribusi terhadap aktivitas deforestasi, penggundulan hutan di Jambi," kata Feri.

Perkumpulan Hijau, lembaga yang peduli dengan perubahan iklim dan deforestasi ini, juga telah melakukan kajian terhadap PT RPSL. Hasilnya ada kejanggalan saat penerbitan izin.

Feri mengatakan, Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesai Nomor SK.60 /1/KLHK/2020 tentang Jenis Industri, Ragam Produk dan Kapasitas Izin Produksi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Atas Nama PT RPSL di Kota Jambi, nomornya menggunakan tulisan tangan dengan tinta biru.

Hal itu, kata Feri, sangat tidak lazim.

"Apa lagi kini perizinan kan sudah berbasis Online Single Submission (OSS). Dan, secara substansi juga cacat administrasi," kata dia.

Berdasarkan Pasal 6 Permen LHK nomor P.1/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2019 tentang Izin Usaha, Industri Primer Hasil Hutan hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK, IUPHHBK, Pengelola Hutan, IUPHKm pada hutan produksi atau HPHD pada hutan produksi pada areal kerjanya.

Dengan demikian, apabila PT RPSL beroperasi di Kota Jambi, harus didukung oleh hutan produksi yang mereka kelola, sebagai sumber bahan baku.

"Jika tak punya wilayah kelola di Kota Jambi, mereka dapatkan kayu dari mana, untuk memproduksi kayu olahan sebanyak 100.000 ton/tahun. Kami khawatir ada penebangan kayu secara ilegal," kata Feri.

Baca juga: Profil dan Biodata Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol Tagih Utang Pemerintah, Hasilkan Rp 6 M Per Hari

DPRD Kota Jambi Gelar RDP Kerugian

DPRD Kota Jambi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus ganti rugi rumah nenek Hafsah yang sempat viral beberapa pekan belakangan ini, Minggu (11/6/2023) malam.

Rapat yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Jambi ini tidak dihadiri Nenek Hafsah ataupun perwakilan keluarganya. Mereka hanya diwakilkan satu komunitas masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin ketua Komisi I Muhili ini, Sekretaris Daerah Kota Jambi A Ridwan meminta semua unsur yang datang dapat mendengar dari seluruh pihak.

Selain itu, sekda juga mengajak semua pihak untuk saling mengawasi permasalahan ini.

"Sebaiknya kita disini dapat mendengar dari semua pihak agar dapat ditemukan titik tengah," ujarnya.

Rapat dengar pendapat menghasilkan keputusan untuk membuat tim dalam menyelesaikan permasalah ini.

Tim yang dibentuk akan melibatkan perwakilan semua unsur yang terlibat.

Kisruh pelaporan siswi SMP oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih menjadi pembicaraan hangat sampai saat ini.

Walaupun pemerintah sudah mencabut tuntutan terhadap SFA namun masih banyak warganet yang kawatir pendidikan SFA.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa menjamin Pemkot Jambi tidak akan melakukan diskriminasi terhadap SFA.

"Saya Jamin tidak ada perlakuan diskriminasi terhadap Syarifah kerena dia mengkritik," ujarnya.

"Apa lagi intervensi terdapat pihak sekolah," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan tidak mungkin Pemkot Jambi menyengsarakan warga. "Saya pastikan itu tidak akan terjadi," ujarnya.

Gempa juga mengatakan SFA ini memiliki kemampuan komunikasi di atas rata-rata anak seusia dia.

Kasus yang menimpa SFA ini mendapat perhatiah besar dari banyak pihak. Termasuk Martin Lukas Simanjuntak, eks penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabara.

Dia menyatakan dukungannya untuk siswi SMP Jambi itu.

Melalui akun TikTok, Martin Lukas Simanjuntak menitipkan pesan jika dirinya siap membantu Syarifah.

"Saya sudah titip pesan ke Uya Kuya, jika Syarifah membutuhkan bantuan yang berkaitan dengan hukum, Martin Lukas Simanjuntak and partner siap memberi bantuan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi berkaitan dengan hukum," katanya dalam video yang diunggah Jumat (9/6/2023).

SFA merupakan siswi SMP yang dilaporkan dugaab kasus pencemaran nama baik oleh Pemkot Jambi.

Kabag Hukum menyebut awalnya mereka tidak tahu yang dilaporkan ternyata masih siswi SMP.

Pemkot dan terlapor sudah dimediasi oleh penyidik, dan laporan pun akhirnya dicabut.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mahfud MD Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Nilai Capai Rp 800 M?

Baca juga: 374 Calon Haji Kloter 23 BTH Asal Jambi Berangkat ke Tanah Suci

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma hingga Didi Kempot Spesial Dangdut Koplo Palingb Terbaru 2023

Berita Terkini