TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi balita 3 tahun berinisial N di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba.
N positif narkoba diduga setelah minum air mineral mengandung sabu pemberian tetangganya.
Dalam pengaruh narkoba, balita 3 tahun itu lebih aktif bahkan tidak tidr selama 3 hari. Dan saat ini sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Dikatakan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun, balita positif narkoba bermula saat korban diajak ibunya ke rumah tetangganya.
Tetangga korban meminta mencabut uban pada Selasa (6/6/2023),
Tak berselang lama, korban haus dan meminta minum.
Kemudian, sang anak pun diberi minum oleh tetangga ibunya.
Baca juga: Balita di Samarinda Positif Narkoba Tidak Tidur Selama 3 Hari, Ternyata Berawal Dari Ibunda
Baca juga: Ini Penjelasan Mahfud MD Soal Negara Punya Hutang ke Jusuf Hamka, Benarkah Hingga Rp 800 Miliar?
"Si ibu ini, ditelepon dan di-WA sama tetangganya, disuruh cabut uban. Terus kemudian datanglah si ibu ke rumahnya tetangga tadi untuk cabut uban. Lalu, si anak ngomong (ke ibunya) 'mami saya haus'. Karena si ibu bertamu di rumah tetangga, enggak bisa dong pulang untuk ambil air minum. Minta lah ke pemilik rumah tetangga. Terus diambilkan di dekat si ibu (korban)," katanya.
Setelahnya korban dan ibunya pulang.
Saat malam hari, orangtua N merasa heran melihat balitanya. Anak tersebut biasanya tidur pukul 7 malam.
Namun waktu itu, ia masih bangun pukul 10 malam bahkan hingga Subuh.
"Anak ini malah berbicara sendiri ngoceh sendiri, munguti-mungutin sampah di ambal (karpet anyaman), merobekin tisu, tidak mau minum, tidak mau makan," lanjut Rina.
Akhirnya, Rabu (7/6/2023) pukul 04.58 Wita, sang ibu bertanya ke tetangganya air apa yang diberikan ke anaknya.
Tetangga menjawab bahwa itu air yang dibawa dari warung.
Namun, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi. Ibu N kemudian curhat melalui akun Facebook miliknya terkait kondisi anaknya.
Selanjutnya TRC PPA Kaltim melihat unggahan tersebut dan menemui orangtua balita N.
Tim TRC PPA Kaltim mendatangi rumah korban dan mengarahkan balita itu menjalani tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam pada Pukul 21.00 Wita.
Begitu hasil keluar, mereka pun terperangah sebab hasil tes urine menunjukan sang balita positif menggunakan Metamfetamina (Met) atau sabu-sabu.
Berangkat dari bukti itu, TRC-PPA Kaltim akhirnya mendampingi ibu balita itu untuk melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).
"Dia diopname. Sempat tidur tiga jam, tapi bangun dan aktif seperti itu lagi," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Pangkal Babu Desa yang Penuh Misteri di Tanjung Jabung Barat Banyak Menyimpan Hal Menarik
3 Orang Diamankan
Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.
Tersangka dalam kasus ini ialah TR, seorang perempuan berusia 50 tahun, tetangga korban sendiri.
Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.
Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari, ketiga terduga pelaku itu telah diamankan pada Jumat 9 Juni 2023 malam di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Awalnya Jumat malam Satresnarkoba mengamankan dua orang tapi masih saksi.
Kemudian pada Sabtu 10 Juni malam informasinya ada satu orang lagi yang diamankan.
"Jadi tiga orang," beber Dyah Lestari kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/6/2023).
Usai penangkapan itu, lanjutnya, ia mendampingi ibu korban untuk melakukan pelaporan resmi ke Mapolresta Samarinda.
"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan.
Namun ia menjelaskan, tak ada barang bukti pasti yang ditemukan.
Hanya sejumlah bong atau alat hisap sabu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Balita 3 Tahun di Samarinda Dikira Kesurupan, Ternyata Positif Narkoba ",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dana CSR Perusahaan Batubara Dipakai Rp 1 Miliar untuk Perbaiki Jalan, Sudirman: Tinggal Realisasi
Baca juga: Baru Ada Dua Lokasi TPS 3R di Tanjung Jabung Timur, DLH Berharap Ada Penambahan
Baca juga: Kisah Pangkal Babu Desa yang Penuh Misteri di Tanjung Jabung Barat Banyak Menyimpan Hal Menarik