TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Muarojambi merupakan eks-narapidana kasus korupsi.
Itu merupakan hasil verifikasi sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi per Jumat (2/6).
Saat ini, KPU Muarojambi masih melakukan verifikasi berkas bacaleg yang diserahkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Dari 649 berkas bacaleg yang masuk, baru sekira separuh yang telah diverifikasi. Dari berkas tersebut, KPU menemukan ada bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi (napi korupsi).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Muarojambi, Supriadi, mengatakan tim verifikasi menemukan dua bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi.
"Sampai sekarang baru dua berkas," kata Supriadi
Berdasarkan aturan yang ada, mantan napi korupsi boleh mencalonkan diri sebagai caleg, namun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya harus ada surat putusan dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan, pengumuman jati diri di media cetak dan beberapa persyaratan lain.
"Persyaratan dinyatakan lengkap," katanya.
Namun demikian, dia enggan menyebut nama bacaleg napi korupsi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa eks-napi tersebut merupakan caleg dari daerah pemilihan (dapil) 3.
"Keduanya dari dapil 3," pungkasnya.
Provinsi masih proses
Sementara itu, KPU Provinsi Jambi tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) bacaleg DPRD Provinsi Jambi.
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno, mengatakan data terakhir vermin sudah mencapai 95 persen.
Meski hampir selesai, Yatno yang baru menjadi anggota KPU Provinsi Jambi kurang dua pekan ini, mengatakan belum menelusuri adanya bacaleg yang merupakan eks-narapidana.
Saat ini, KPU tengah melakukan review. Setelah selesai akan dilakukan pengecekan data kembali.
"Itukan masih di-review dokumennya, masih dikerjakan. Saya belum cek, hanya lihat status BMS dan belum ditelusuri alasan BMS, jadi kami belum bisa menyampaikan itu," jelasnya.
Dari hasil verifikasi administrasi sementara ini, Yatno yang merupakan mantan Ketua KPU Kota Jambi itu mengatakan bahwa sebagian bacaleg masih belum melengkapi dokumen persyaratan sehingga dinyatakan BMS.
"Setelah verifikasi ini, akan ada perbaikan mulai 23 Juni sampai 9 Juli. Jadi ada juga yang masih harus dilengkapi terkait dengan dokumen syarat," ujarnya.
Sementara itu, KPU Sarolangun pun belum dapat memastikan berapa bacaleg yang merupakan eks-napi maupun masih menjadi kepala desa aktif.
Rupi Udin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sarolangun, mengatakan, belum dapat menyampaikannya karena masih verifikasi administrasi 459 berkas bacaleg yang masuk.
"Belum bisa saya sampaikan hasilnyo karena sekarang masih dalam tahapan verifikasi. Nanti, kalau sudah selesai, kami plenokan baru dipublikasi," ungkapnya.
Soal etika dan aturan
Pengamat Politik Universitas Jambi, Hatta Abdi Muhammad, mengatakan secara aturan tidak ada larangan eks-narapidana korupsi untuk menjadi caleg. Hanya saja, secara etika politik, rasanya tak pantas seorang eks-napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
Hal tersebut tidak pantas secara etika politik, meskipun secara aturan main diizinkan oleh peraturan itu sendiri. Dalam konteks politik, semua memang diberi ruang untuk dipilih dan memilih, Karena jika tidak, maka dipandang menyalahi persoalan hak asasi manusia.
Sebaiknya, eks-napi atau eks-napi korupsi yang menjadi bacaleg agar diumumkan ke publik, atau diberikan tanda khusus di surat suara, agar publik cermat dan mengetahui dan dapat membedakan mana yang eks napi dan bukan.
Namun, poinnya adalah sudah selayaknya publik memilih calon legislatif yang memiliki rekam jejak, gagasan dan kinerja yang baik. Yakni calon-calon legislatif yang diharapkan dapat memberi sumbangsih nyata terhadap pembangunan kesejahteraan publik.
Perlu diketahui dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kota-kabupaten yang tertuang dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.
Pasal itu berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD seusai lima tahun keluar dari penjara. Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11/2023 soal masa jeda mantan terpidana. (zak/cda/cso)
Baca juga: Timsel Umumkan 8 Besar Calon Anggota Bawaslu Jambi
Baca juga: KPU Jambi Larang Bacaleg Pasang Alat Peraga yang Menyebut Dirinya Sebagai Caleg dan Sebutkan Dapil