TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di semua tingkatan dilakukan pada 1-14 Mei 2023 lalu.
Sejumlah Bacaleg mulai melakukan sosialisasi citra diri sebagai Bacaleg untuk Pemilu 2024 kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi, mulai dari memasang alat peraga berupa spanduk, baliho di jalanan, serta di media sosial.
Namun dari ratusan alat peraga yang beredar di jalanan dan poster-poster yang disebar ke media sosial, KPU Provinsi Jambi menilai bahwa ada beberapa yang menyalahi aturan atau seharusnya belum boleh disebarkan
Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi adalah partai politik dengan menampilkan logo partai dan nomor urutnya.
KPU melarang siapapun mengaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.
Baca juga: Kepala SMKN 3 Jambi Langsung Turun ke Lokasi Saat Tahu Siswanya Kecelakaan di Batanghari
Baca juga: Mandi di Sungai Batang Tembesi Sarolangun Jambi, Bocah 10 Tahun Dikabarkan Tenggelam
Karena saat ini partai politik baru mengajukan bacaleg ke KPU, sehingga belum menjadi calon legislatif, Tapi sudah banyak yang memasang foto dan namanya dengan background logo partai dengan menyebut sebagai Caleg DPR beserta Dapil.
"Itu belum boleh karena belum saatnya, kalau sebagai Caleg ya tidak bisa, karena itukan klaim mereka, kita kan baru bakal calon, ya memang kan belum ada calon, dalam kapasitas apa mereka menyatakan diri sebagi caleg, prosesnya saja baru diajukan, kecuali sudah DCS ya, atau DCT lah amannya," jelas Suparmin
Kata Suparmin sosialisasi saat ini sangat dibatasi, partai politik hanya boleh menampilkan logo partai, nomor urut, dan visi-misi partai.
Sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris partai politik untuk kepengurusan semua tingkatan.
Menurutnya sosialisasi ini dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar yang berbayar.
"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) pilih partai kami, namanya partai apa, nomor apa, Dapil berapa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya, Sekarang ini belum saatnya kampanye," ujarnya.
Agar tidak menyalahi aturan, kata Suparmin para bacaleg tersebut boleh memasang foto mereka sendiri namun dilarang meyebut sebagai Caleg, menempatkan dapil, ataupun nomor urut.
Hanya foto, nama, logo partai, nomor urut partai, ataupun jabatan di Partai, tanpa embel-embel caleg dan Dapil.
Kata dia ini memang wilayah abu-abu, karena belum dibuat PKPU yang mengatur sosialisasi pasca penetapan partai politik sampai dengan penetapan caleg.
Namun ada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga hari ini, dalam pasal 25 tegas menyatakan bahwa yang boleh melakukan sosialisasi hanya partai politik. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbrau Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mandi di Sungai Batang Tembesi Sarolangun Jambi, Bocah 10 Tahun Dikabarkan Tenggelam
Baca juga: Kepala SMKN 3 Jambi Langsung Turun ke Lokasi Saat Tahu Siswanya Kecelakaan di Batanghari
Baca juga: Sholawat Nabi Muhammad, Amalan Hari Jumat yang Dianjurkan Diperbanyak