TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) tidak diperbolehkan pindah tugas selama 10 tahun kerja. Hal itu disampaikan Peltu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, Adnan HS, usai menyerahkan SK Nakes, Kamis (1/6).
Menurut Adnan, sesuai aturannya, PPPK Nakes tidak boleh mengajukan pindah tugas selama 10 tahun, setelah kontrak diperpanjang. Dikatakannya, PPPK sama dengan PNS pada umumnya, tapi PPPK tidak dapat pensiun, dan gaji yang diserahkan hari ini (kemarin read) akan mulai diterima pada bulan Juni.
Diketahui, PPPK Nakes baru saja menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Penyerahan SK pengangkatan PPPK Nakes ada sebanyak 36 orang yang dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para Nakes yang sudah menerima SK, ada yang bertugas di Dinas Kesehatan, ada juga di RSUD Sarolangun, serta puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun, seperti Puskesmas Spintun, Puskesmas Batang Asai dan Puskesmas Pematang Kabau. (tribunjambi.com/sopianto)
Baca juga: Pj Bupati Tebo Usulkan 300 Formasi PPPK ke Kemenpan RB, Prioritaskan Guru dan Nakes
Baca juga: BKD Provinsi Jambi Sebut Hasil PPPK Nakes Pemprov Jambi Sudah Diumumkan, Dua Kuota Tak Terisi
Baca juga: Pencarian Melinda, Bocah 10 Tahun yang Hanyut di Sungai Tembesi, Sarolangun Dilanjutkan Besok Pagi