Polda Jambi tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan disebabkan truk batubara.
Ditlantas Polda Jambi beberapa kali melakukan penyetopan operasional truk batubara, karena sering melanggar aturan.
Seperti membawa batubara melebihi tonase. Melintas di jalan nasional di luar waktu operasional.
Bahkan, Ditlantas Polda Jambi mengambil aturan tegas akibat kesemrawutan operasional truk batubara.
Mulai Kamis (25/5/2023), Polda Jambi melalui Ditlantas kembali menghentikan transportasi angkutan truk batubara.
Baca juga: Minta Gubernur Jambi Tegas Soal Batubara, Abun Yani: Tolong Perhatikan Jeritan Masyarakat
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, penghentian dilakukan sampai batas yang tidak ditentukan.
Tindakan harus dilakukan, mengingat banyaknya truk batubara yang masih membandel, melanggar jumlah tonase, melanggar jam operasional hingga parkir di bahu jalan, berpotensi mengakibatkan kemacetan.
Kata Kombes Pol Dhafi, hasil rapat dengan KSP, jumlah muatan truk pengangkutan batu bara tidak boleh melebihi 15 ton.
"Aturannya di awal kan 11,5 ton, kemudian setelah rapat dengan KSP tidak boleh lebih dari 15 ton," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com, Kamis (25/5/2023) pagi.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, dua kebijakan terkait jumlah tonase tersebut, akan dikenakan tindakan yang berbeda.
"Jadi begini, jika ada yang lebih dari 11,5 ton akan kita tilang. Tetapi kalau ada yang lebih dari 15 ton, kendaraan kita amankan dan jadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan fakta di lapangan, justru ditemukan truk yang bermuatan lebih dari 20 ton.
Pihaknya harus melakukan penghentian angkutan batubara.
"Tetapi kan situasi di lapangan tidak mungkin, kita bertindak atau menindak satu truk saja, itu sudah macet panjang, ya. Makanya, caranya hanya bisa kita setop dulu, mereka sadar diri dulu, instropeksi diri, mereka harus mematuhi aturan," katanya lagi.
Jika setiap perusahaan dan sopir taat aturan, maka angkutan batubara akan boleh kembali beroperasi.