Berita Selebritis

Deretan Fakta Desta Gugat Cerai Natasha Rizky, Sudah Ada Tanda Tak Harmonis

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly
Editor: Muuhammad Ferry Fadly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desta dan Natasha Rizki

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah kabar gugatan cerai Desta Mahendra terhadap Natasha Rizky mencuat ke publik, netizen langsung memperhatikan kondisi rumah tangga mereka.

Hubungan Desta Mahendra dan Natasha Rizky diduga sudah tidak harmonis sejak Lebaran.

Hal ini terungkap dari salah satu postingan Desta Mahendra yang menyebut bahwa Lebaran tahun ini berbeda dari sebelumnya.

Berikut ini adalah 5 fakta mengenai perceraian Desta Mahendra dan Natasha Rizky:

Mengajukan talak cerai pada 11 Mei 2023

Meskipun kabar perceraian Desta dan Natasha Rizky baru terdengar oleh publik, sebenarnya proses perceraian ini sudah terdaftar di Pengadilan Agama selama seminggu.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, telah mengonfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Natasha sebagai termohon.

"Untuk nama tersebut, benar adanya telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha," ujar Taslimah di kantornya.

Desta tidak mengajukan gugatan hak asuh anak dan pembagian harta

Baca juga: Video Kedekatan Desta dan Gege Elisa yang Direkam Raffi Ahmad Disorot, Warganet: Pentingnya Circle

Baca juga: Profil dan Biodata Gege Elisa, Diduga Selingkuhan Desta, Disebut Mirip Jennie BLACPINK

Baca juga: Viral Foto Mesra Diduga Desta dan Gege Elisa, Saling Rangkul di Bioskop

Desta (youtube Vindes)

Meskipun Desta telah lama menjalin hubungan dengan Natasha Rizky, Desta tetap memilih untuk bercerai.

Namun, ia tidak mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini.

Desta sepenuhnya memberikan hak asuh anak kepada Natasha Rizky.

"Pemohon bersedia memberikan hak asuh anak kepada termohon sebagai akibat dari perceraian," kata Taslimah.

Desta juga tidak menggugat pembagian harta gono-gini.

"Pemohon (Desta) tidak menggugat hak asuh anak dan harta," tambah Taslimah.

Halaman
12

Berita Terkini