TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan DPD PDIP Provinsi Jambi dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Jambi.
Edi Purwanto menyerahkan dua berkas dokumen yang dibawa berupa berkas pengajuan dan berkas daftar calon yang diterima oleh Ketua KPU.
Usai diperiksa, dua berkas yang diserahkan tersebut, KPU menyatakan sudah sesuai lengkap dan aah.
"Untuk PDIP, dua dokumen yang diajukan pengajuan daftar calon sudah kita cek itu komponennya adalah sesuai dan lengkap dan sah, sah itu di stempel sesuai dengan rekomendasi dari DPP," kata anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal.
Proses berikutnya adalah pengecekan terkait dengan syarat administrasi bakal calon dari setiap Dapil yang diajukan oleh DPD PDIP Provinsi Jambi.
Hasil pengecekan di Silon, semua berkas persyaratan administrasi bakal calon dinyatakan ada dan lengkap.
"Hasil pengecekan kami di Silon semua syarat administrasi bakal calon itu ada dan lengkap, maka posisinya disimpulkan Sesuai dengan pasal 37 nomor 10 tahun 2023 itu dinyatakan diterima," ujarnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Diiringi Barongsai dan Baju Adat, NasDem Bungo Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
Baca juga: DPC PDIP Tanjabbar Partai Pertama yang Menyerahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU
Baca juga: Usai Bunuh Bos Galon di Semarang, Husen Curi Uang Rp 7 Juta untuk Foya-foya dan Open BO