Insank Nasaruddin membeberkan walaupun pihak Shelvie Hana berpegang teguh pada Pasal 105 huruf Kompilasi Hukum Islam, hal itu tidak ada gunanya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan kalau hak asuh anak di bawah 2 tahun berada pada ibu.
Karena Alfatih di bawah dua tahun, Shelvie Hana beranggapan hak asuh seharusnya berada di tangannya.
"Tapi mereka lupa kaidah hukum dalam penerapan pasal tersebut hanya mengatur bagian anak kandung," ungkapnya.
"Bukan yang menjadi anak titipan, tidak masuk seperti itu," tambahnya.
Hal itu membuat Insank Nasaruddin merasa putusan PA Depok menjadi kemenangan bagi Daus Mini karena sejalan dengan yang diungkap.
"Jadi putusan pengadilan agama Depok sangat tepat dan bersesuaian dengan hukum," tambahnya.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penampakan Wajah Dewi Perssik Pasca Operasi, Penuh Bengkak di Bagian Mata
Baca juga: Sinopsis Cold Skin, Tayang 4 Mei 2023 di Bioskop Trans TV