Mobil Sewaan dari Jambi Kecelakaan

Positif Narkoba, Sopir Mobil Sewaan dari Jambi yang Masuk Jalur Kereta di Banyumas Jadi Tersangka

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Fortuner pemudik dari Kota Jambi yang hendak ke Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah, tersesat di perlintasan kereta api di Desa Kradenan, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.

TRIBUNJAMBI.COM - Sopir mobil sewaan dari Jambi yang masuk jalur kereta api di kawasan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Candra Sandy Prayoga, sopir mobil sewaan itu jadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, membenarkan sopir Fortuner tersebut ditetapkan tersangka.

Warga menyaksikan sebuah mobil Fortuner yang melintang di atas viaduk setelah menyelonong masuk ke jalur rel kereta api melalui perlintasan sebidang Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4/2023) pagi. (ANTARA/Sumarwoto)

Menurut Kompol Agus, penetapan tersangka terhadap Candra Sandy karena perbuatannya sangat membahayakan orang lain, terutama penumpang mobil tersebut.

Selain itu, ada faktor ekonomi yakni mengakibatkan PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengalami kerugian akibat tindakan Candra.

"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk sopir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Agus dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (20/4/2023).

Adapun berdasarkan laporan yang diajukan PT KAI ke Satreskrim Polresta Banyumas, total kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp6,6 juta.

"Karena mobil Fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar bantaran kayu rel itu rusak 6 batang," tutur Kompol Agus.

Atas perbuatannya, tersangka Candra dijerat dengan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 dan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun.

Kompol Agus sebelumnya juga mengatakan bahwa sang sopir Fortuner itu ternyata mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Warga Muhammadiyah Antusias Ikuti Salat Ied di Masjid Kampus Muhammadiyah Jambi

Baca juga: Daftar 10 Besar Calon Anggota KPU 7 Kabupaten Dalam Provinsi Jambi

Akibat, konsumsi barang haram itu, mengakibatkan korban mengalami halusinasi efek mengonsumsi narkoba.

Ia mengatakan karena haluasinasi itulah, sang sopir Fortuner mempunyai pikiran untuk mati bersama para penumpangnya.

Ia menuturkan, sopir Fortuner itu mengaku ketika diamankan telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak Senin, 17 April 2023, atau dua hari sebelum kejadian mobil yang dikendarainya tersangkut di viaduk.

"Dari keterangan sopir, yang bersangkutan menggunakan sabu sejak hari Senin 17 April,” kata Kompol Agus yang dikutip dalam tayangan Kompas TV.

“Sampai dengan menuju Purworejo melewati Kecamatan Sumpiuh, memang ada halusinasi yang muncul dari pikiran sopir untuk mati bersama penumpang yang dikendarai.”

Halaman
12

Berita Terkini