TRIBUNJAMBI.COM - Sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dipimpin Singgih Budi Prakoso sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam sidang yang dimulai pukul 9.00 WIB, Ferdy Sambo Cs sebagai pihak yang mengajukan banding tidak terlihat hadir.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.
Sementara, sebagai anggota adalah Hakim Tinggi Ewit Soetriadi, H Mulyanti, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hukuman pidana mati.
Terkait vonis yang diterimanya, Ferdy Sambo pun mengajukan banding.
Profil Singgih Budi Prakoso
Berikut profil dan biodata Singgih Budi Prakoso yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo Cs tersebut.
Baca juga: Harapan Keluarga Ferdy Sambo di Toraja Soal Banding Vonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir Yosua ke Hakim PT DKI Jakarta Jelang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Besok
Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT DKI Jakarta.
Singgih mulai bertugas di PT DKI Jakarta sejak 2019.
Menilik dari Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Singgih Budi Prakoso lahir pada 31 Januari 1957.
Singgih Budi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1985 atau saat berusia 28 tahun.
Ia saat ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Menurut database IKAHI, Singgih Budi Prakoso adalah lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Diponegoro.