Larangan Bukber Tak Berlaku Bagi Masyarakat Umum, Tapi Wajib Diikuti ASN dan Pejabat Negara

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

TRIBUNJAMBI.COM- Imbauan untuk meniadakan buka puasa bersama tidak berlaku untuk masyarakat umum.

Imbauan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo itu ditujukan kepada pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penegasan itu disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Juru Bicara, Siti Nadia Tarmizi.

"Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Siti Nadia Tarmizi, Kamis (23/3/2023).

Meski kondisi pandemi saat ini terkendali, ia mengingatkan masyarakat tetap waspada.

Menurut Nadia, arahan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.

Terlebih cakupan vaksinasi booster 1 dan 2 belum maksimal.

"Ini imbauan dari surat sekretariat kabinet untuk ASN diiimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," terang Nadia.

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau ASN dan Pejabat Tak Gelar Buka Puasa Bersama, MenPAN-RB: Wajib Diikuti

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini Jumat 24 Maret 2023

"Jadi ASN Diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," sambung perempuan berhijab ini.

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).

Menpan RB: Sifatnya Arahan dan Wajib Diikuti

Presiden Joko Widodo minta agar pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama.

Sementara untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya.

Halaman
1234

Berita Terkini