Dalam salinan tersebut tertera bahwa dua orang sudah menjadi saksi atas perceraian Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad.
Pemohon dalam surat permohonannya 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai Talak dan itsbat nikah Yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan nomor 5361/PDT.G/PA.Bdg. Pada tanggal 11 November 2022 dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dan termohon membuat kesepakatan bersama untuk melangsungkan pernikahan secara agama Islam dikarenakan Pemohon ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama Islam
2. Sebelum menikah antara Pemohon dan termohon masing masing berstatus perjaka dan perawan akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia ke hamilan sekitar delapan bulan, sehingga meskipun dalam keadaan hamil para pihak tetap dapat melangsungkan pernikahan menurut syariat Islam
3. Kehamilan permukaan adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan termohon sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan nikah nikah antara Pemohon dengan termohon tertanggal 30 September 2022
4. Antara permanent tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan Sepersusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum maupun peraturan perundang undangan yang berlaku
5. Pada akhirnya bertepatan di hari Jumat 30 September 2022, telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nagita Slavina Tak Cemburu saat Raffi Ahmad Video Call dengan Mimi Bayuh: Dia Ketawa-ketawa Aja
Baca juga: Reaksi Nagita Slavina saat Tahu Raffi Ahmad Video Call dengan Mimi Bayuh: Biasa Aja