Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Robot Trading ATG Pakai Uang Member untuk Bayar Member Lain

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap.

TRIBUNJAMBI.COM - Polresta Malang Kota membeberkan skema penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Pihak polisi menduga puluhan ribu korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 9 triliun.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengatakan, skema penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo tersebut kurang lebih seperti skema penipuan ponzi.

"Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositkan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).

Budi menjelaskan, dalam skema mudah seperti mesin ATM, seseorang atau nasabah bisa menerima uang pada saat melakukan penarikan di mesin ATM tersebut.

Namun, berbeda pada robot ATG, keuntungan hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan untuk diuangkan, sehingga keuntungan yang diyakini oleh para member hanya sebatas angka yang tertera pada layar saja.

Baca juga: Profil dan Biodata Wahyu Kenzo, Founder Robot Trading ATG yang Ditangkap Kasus Penipuan

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 17-23 Maret 2023, Harga TBS Tertinggi Rp 2.793 per Kg

"Misalnya, korban melakukan deposit Rp100 juta dan kemudian menjadi Rp1,5 miliar, tapi itu tidak bisa dicairkan,” ujarnya.

“Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menyebut, nasabah sebelum melakukan investasi pada ATG, mereka harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.

"Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG," ujarnya.

Bayu menjelaskan, setelah akun tersebut aktif, uang investasi milik korban itu dijanjikan akan dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi.

Namun, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola oleh broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG.

Polisi pun tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri tersebut.

Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, lanjut Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan akan dikelola oleh broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.

"Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," ucap Bayu.

Halaman
12

Berita Terkini