Pemprov Jambi Terima CSR Rp3,4 Miliar dari Batubara, Sekda: Perusahaan yang Tak Bayar Disanksi

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perusahaan batu bara telah memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Pemprov Jambi sebesar Rp3,4 miliar dari total Rp3,9 miliar yang dijanjikan.

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menyebutkan ada perusahaan yang menjanjikan Rp500 juta tetapi tak kunjung dibayarkan. Dan kini sudah disanksi oleh kementerian ESDM.

"Masih ada 7 perusahaan yang belum membayar kontribusi dari Rp500 juta itu. Dan mereka tanggal 13 Maret kemarin sudah dikenakan sanksi tidak boleh beroperasi. Yang berjanji berkontribusi, disebutkan nominalnya tapi sampai tanggal 12 tidak membayarkan," kata Sudirman saat diwawancarai Tribun, Rabu (15/3).

Dia menuturkan bahwa perusahaan yang disanksi tersebut tidak diperbolehkan beroperasi hingga waktu tak ditentukan.

Adapun total perusahaan tersebut yang sempat menjanjikan dana CSR-nya yaitu sebanyak 41 perusahaan batu bara.

Baca juga: Dewan Pertanyakan Izin Angkutan Batubara Lewati Jalan Nasional di Jambi

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Kecewa Gubernur Buka Kembali Angkutan Batubara

Baca juga: Bukan Sperma, Saksi Ahli Ungkap Cairan yang Ditemukan di Tubuh Mama Muda di Jambi

Berita Terkini