TRIBUNJAMBI.COM - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan tindak pidana suap untuk mempermulus penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, yang berpangkat Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura di Kraton. Artinya Haryadi Suyuti termasuk abdi dalem keraton.
Pasca vonis ini, Organisasi Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta mengirimkan surat kepada Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Perwakilan JAK Tri Wahyu mengatakan surat dikirim langsung ke Keraton untuk mempertanyakan sikap soal tindakan korupsi yang dilakukan oleh abdi dalemnya.
"Pada tahun 2014, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mendapatkan kenaikan pangkat dari Bupati Anom menjadi Bupati Sepuh," jelas Wahyu, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tri mengungkapkan belum ada pernyataan resmi dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat terkait kasus Bupati Sepuh Kanjeng Mas Tumenggung H Kusumadipura yang telah divonis 7 tahun penjara sampai saat ini.
Elanto, seorang aktivis yang terlibat dalam JAK, menyatakan penanggulangan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab birokrasi pemerintahan.
Namun, harus menjadi tanggung jawab kultural atau budaya. Oleh karena itu, JAK mengirimkan surat kepada Raja Jogja HB X agar Keraton memiliki komitmen antikorupsi.
"Tidak hanya level birokrasi, tetapi juga level kultutal atau kebudayaan," pungkas Elanto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bulan Ini Jalan Tol Segera Groundbreaking, Ini Kata Gubernur Jambi
Baca juga: Hari Terakhir Coklit, Beberapa TPS Terkendala Jaringan Saat E-Coklit
Baca juga: 7 Desa di Muaro Jambi Jadi Relawan Penyekatan Truk Batubara, Satlantas Berikan Rompi Khusus