TIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) cabut status perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Richard sebelum diberi status sebagai justice collaborator atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus Sambo itu, dia dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun status perlindungan tersebut telah dicabut LPSK.
Hal itu sehubungan dengan komunikasi pihak lain dengan Richard Eliezer.
Komunikasi itu untuk wawancara dengan stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Inilah Momen Ronny Talapessy Pertama Kali Bertemu Bharada E dan Langsung Yakin untuk Bela
Selain itu juga bertentangan dengan perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandantangani.
LPSK mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati media tersebut agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.
"Namun kenyataannya wawancara terhadap saudara RE (Richard Eliezer tetap ditayangkan," kata LPSK dikutip dari siaran Facebook Tribun Jakarta, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan rapat pimpinan dengan memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE,"
Keputusan tersebut didasari ketentuan pada Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
Dia juga menyampaikan bahwa dua dari tujuh pimpinan LPSK ingin mempertahankan penlindungan terhadap Bharada E.
"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi pidana RE sebagai justice collaborator," katanya.
Alasan Bharada E Ingin Jadi Anggota Polri