TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi gerebek lokasi penambangan minyal ilegal atau ilegal driling yang berada di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (7/3/2023).
Sebanyak empat orang, yakni Keempat pelaku SE ( 31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar selatan, DS (51) Bahar Selatan dan ES (26) warga Penukal Utara berhasil dimankan petugas dari lokasi ilegal driling.
Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari 4 orang" Mulia, Kamis (9/3/2023).
Selanjutnya para pelaku dan alat yang digunakan serta hasil dari kegiatan penambangan minyak tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Angkutan Batubara Dihentikan Sementara, SPBU Kota Jambi Lengang
Baca juga: Polda Metro Jaya Tunda Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Ini Pebabnya
Baca juga: Jadwal 16 Besar German Open 2023, Dejan/Gloria dan Praveen/Melati Masih Bertahan