TRIBUNJAMBI.COM - KPK mengendus ada dana yang tak dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada LHKPN senilai Rp56,1 miliar tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK tidak berhenti pada informasi mengenai kepemilikan mobil Rubicon dan Harley Davidson yang dipamerkan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio.
"Jadi tidak berhenti ketika kami menemukan data dan info, misalnya mobilnya, mogenya, tapi tentu itulah temuan yang kami dapatkan yang kami terus dalami," kata Fikri dalam konferensi pers di KPK, Selasa (7/3/2023).
Meskipun demikian, Ali belum mau membeberkan lebih lanjut ada berapa aset Rafael Alun Trisambodo yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Ia menyatakan perkara Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, sementara pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Nantinya berdasarkan temuan dugaan pidana dari pemeriksaan tersebut akan diserahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo Disetujui Menkeu Sri Mulyani
Audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Inilah yang menjadi dasar Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai ASN.
Atas hal ini, Rafael Alun Trisambodo akan dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dan pengajuan pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo telah disetijui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ini seperti dikatakan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
"Sudah (disetujui Menkeu)," ujarnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," ucap Awan.
Meski demikian, Awan belum bisa memberikan penjelasan detail terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News