Gubernur Jambi Digugat Karena Polemik Batubara, Karo Hukum: Kita Hadapi

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi angkutan batubara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Biro Hukum Setda Pemprov Jambi mengaku siap dalam menghadapi gugatan gugatan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat (AMJM).

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada hari ini, melibatkan Gubernur Jambi selaku salah satu pihak tergugat.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini menyebut pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jambi.

"Baru didaftarkan, menunggu surat pemberitahuan dari PN. kita akan pelajari gugatan dimaksud," kata Ali melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (8/3/2023).

Merespons dasar gugatan AMJM tersebut akibat polemik batubara, di mana gubernur dalam beberapa kesempatan menyebut bukan kewenangannya namun ikut tergugat, Ali pun kembali menegaskan akan pelajari terlebih dahulu.

"Kita harus lihat dulu materi gugatan, kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi yang akan disampaikan oleh PN Jambi," ujarnya.

Baca juga: Kosakata Baku dan tidak Baku, Kunci Jawaban SD Kelas 5 Tema 7 Halaman 158

Dia menjelaskan bahwa prosesnya masih panjang mulai dari pemanggilan para pihak hingga sampai nanti di putusan.

"Jadi masih ada waktu untuk di pelajari dulu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sekaligus koordinator Aliansi Masyarkat Jambi Menggugat (AMJM), Ibnu Kholdun mengatakan, gugatan ini dilayangkan terkait kemacetan parah di jalan nasional akibat penumpukan truk angkutan batu bara, dan telah merugikan masyarakat.

Ibnu menjelaskan, yang menjadi tergugat pertama adalah Menteri ESDM, kemudian tergugat kedua, yakni Gubernur Jambi Al Haris, dan disusul dengan 8 perusahaan batu bara.

“Ya karena Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP batu bara. Dalam hal ini, mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan," kata Ibnu Kholdun, Rabu (8/3/2023).

Ia menjelaskan, pengangkutan batu bara di Jambi, justru menggunakan jalan nasional yang sebenarnya untuk masyarakat umum. Ribuan truk batu bara melewati jalan tersebut sehingga kerap terjadi kemacetan yang mengganggu masyarakat.

Para tergugat ini, kata Ibnu, dituntut mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 5 triliun untuk memperbaiki jalan nasional dan biaya kesehatan masyarakat yang selama ini terancam.

"Kalau terbukti melanggar, kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar 5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk mengehentikan aktivitas batu bara di jalan nasional," katanya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Jambi yang Lulus Segera Penetapan NIP

Baca juga: Audit Investigasi Harta Rafael Alun Trisambodo Usai, Ini Hasil Temuan Tim Itjen Kementrian Keuangan

Baca juga: Peserta Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Kota Jambi yang Lulus Segera Penetapan NIP

Berita Terkini