TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah pleno penetapan hasil verifikasi faktual (verfak) bakal calon anggota DPD RI, Rabu (1/3/2023) malam.
Hasilnya, dari 20 bacalon DPD RI yang mengikuti verfak, KPU menyatakan 13 orang belum memenuhi syarat (BMS).
Dari 13 orang itu, satu diantaranya merupakan mantan anggota DPD RI.
"Jumlah yang memenuhi syarat 7 valon, dan jumlah yang belum memenuhi syarat (BMS) 13 Balon," kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal, Kamis (2/3/2023).
13 bacalon DPD RI yang dinyatakan BMS yakni Abu Bakar Jamalia (1576), Edi Endra (1576), Edison (992), Erwan (1884), Hamid (1355), Heri Kusnadi (1483), Idham Kholid (1603).
Selanjutnya, Muhammad Nuh (813), Mus Mulyadi (1608), Petrus Hilman (1785), Rudi Ardiansyah (1368), Sabat Nase (918) dan Walini (1830).
Sementara, yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni Elviana (3085), M Sum Indra (3160), M Syukur (2349), Ria Mayang Sari (2038), Darmawan (2038), Ivanda Awalina (2856) dan Lukman (2897).
Apnizal mengatakan, 13 bacalon tersebut dinyatakan BMS karena belum memenuhi jumlah syarat dukungan sebanyak 2000 pendukung yang tersebar di 6 Kabupaten/kota.
Bagi yang dinyatakan BMS KPU memberikan waktu untuk melalukan perbaikan kedua dengan menambah kekurangan dukungan.
"Bagi yang BMS silahkan melakukan perbaikan kedua dengan menambah kekurangan dukungan dari tanggal 2-11 Maret 2023," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: DPD Golkar Tanjabbar Optimis Rebut 10 Kursi di Pileg 2024
Baca juga: KPU Kota Jambi Verifikasi Faktual 2.670 Pendukung dari 20 Bacalon DPD RI
Baca juga: Calon Perseorang DPD Sedang Diverifikasi Faktual di Tebo