TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah DPRD Kota Jambi mengesahkan Perda terkait Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah. Wakil Wali Kota Jambi Maulana menghimbau kepada para pengusaha muslim di Kota Jambi untuk dapat membayarkan zakat pada Basnaz Kota Jambi.
Maulana mengatakan, jika dihitung potensi zakat dari pengusaha di Kota Jambi mencapai angka Rp35 miliar per tahun.
"Nantinya juga berdampak pada para penerima zakat, infak dan sedekah ini yang tergabung dalam asnaf delapan. Perda ini nantinya bisa dijadikan landasan bagi Baznas untuk menggali potensi dari para pelaku usaha di Kota Jambi," jelasnya.
Dengan jumlah tersebut, jika potensi zakat dapat dioptimalkan maka dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya delapan asnaf yang berhak menerima.
Selanjutnya, Ketua Basnaz Kota Jambi Syamsir Naim mengatakan Pemerintah Kota Jambi mentargetkan penerimaan zakat tahun ini bisa mencapai Rp7 miliar.
"Kondisinya jauh meningkat dibandingkan dengan dulu-dulu yang hanya dikisaran Rp1,5 hingga Rp3 miliar per tahun," ujarnya.
Syamsir mengatakan, pada Ramadhan tahun ini, setidaknya akan ada 6 ribu fakir miskin dan bantuan beasiswa yang akan diberikan. Ia berharap tak hanya ASN dilingkungan Pemerintah Kota tetapi juga pengusaha membayar zakat pada Basnaz.
"Kita harap memang bukan hanya ASN saja yang menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya ke Basnaz, tapi juga kalau bisa pengusaha muslim atau perusahaan ikut menyalurkan melalui Basnaz," pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Jambi Raih Penghargaan Adipura, Wawako Maulana: Ini Hadiah di Akhir Masa Jabatan Kami
Baca juga: Pemkot Jambi Bakal Gelar Arak-arakan Usai Dapat Penghargaan Adipura
Baca juga: Wali Kota Jambi Dampingi Peserta Rapat Evaluasi UCLG-ASPAC ke TPA Talang Gulo