Mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Bharada E dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sikap Menghargai Jasa Para Pejuang, Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 7 Halaman 138
Baca juga: Pilot dan Co Pilot Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi Hari Ini Dirujuk ke RS Polri Jakarta
Baca juga: Soal Reshuffle, Kemas Al Farabi Sebut Ada di Gubernur Jambi dalam Evaluasi Kinerja Bawahan
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com