sidang ferdy sambo

Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.

Arif Rahman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan Widyanto Berharap Bisa Bertugas Kembali Jadi Polisi

Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian.

AKP Irfan merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Sambo itu pada Jumat (24/2/2023) kemarin.

Irfan Widyanto berharap masih dapat mengabdi kepada negara dengan bertugas kembali di Polri.

Menurut mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.

Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tegasnya.

Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.

Halaman
123

Berita Terkini