Gaji Karomani Cs Saat Jadi Pejabat Utama Kampus Unila Capai Miliaran Rupiah, Berikut Rinciannya

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Lampung

TRIBUNJAMBI.COM - Gaji pejabat utama di Universitas Lampung (Unila) yang merupakan terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 mencapai miliaran rupiah.

Terungkapnya besaran gaji tersebut berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

Saksi yang mengungkap hal tersebut yakni M Ismail yang merupakan staf pelaksana bagian umum dan keuangan Unila.

Dia menjelaskan bahwa gaji ketiga terdakwa itu selama menjabat mencapai miliaran rupiah.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Karomani, Heryandi dan M Basri.

Gaji mantan Rektor Unila Prof Karomani sejak 2019 hingga Agustus 2022 mencapai Rp 2,118 miliar atau sekitar Rp 58 juta per bulan.

Sedangkan, gaji mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi tercatat lebih dari Rp 1,6 miliar sejak tahun 2020 hingga Agustus 2022.

Baca juga: Demi Loloskan Anak di Fakultas Kedokteran, Orangtua di Lampung Rela Setor Rp 500 Juta ke Unila

Adapun eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri meikiki gaji sekitar Rp 1 miliar sejak 2020 hingga Agustus 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK memperlihatkan barang bukti slip gaji tiga terdakwa mantan pimpinan Unila tersebut.

Yang pertama, Karomani dalam tiga tahun terakhir menghasilkan senilai Rp 2,118 miliar mulai dari gaji pokok hingga tunjangan kerja.

Adapun rinciannya yakni gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan rektor selama Oktober 2019 sampai Juli 2022 tercatat senilai Rp 453,597 juta.

Kemudian, tunjangan Profesi Dosen selama Oktober 2019 sampai Juli 2022 tercatat senilai Rp 160,151 juta.

"Untuk pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan termasuk tunjangannya," ucap Ismail.

"Tapi kalau tunjangan profesi dan professor di tengah bulan," imbuhnya

Lalu, dalam barang bukti yang diperlihatkan KPK, Karomani juga mendapat honor pengelola keuangan selaku kuasa pengguna anggaran selama 2019 sampai 2022.

Uang honor tersebut dengan rincian Rp 8,9 juta (2019), Rp 53,9 juta (2020), Rp 53,9 juta (2021), dan Rp 35,9 juta (2022).

Selain itu, Karomani juga mendapat uang harian perjalanan dinas yang tercatat senilai Rp 214 juta sejak 2019-2022.

"Untuk honor pengelola keuangan dan uang perjalanan dinas itu dibayarkan secara cash (tunai) dan ada tanda terimanya," ungkap Ismail saat ditanya JPU KPK.

Selanjutnya, Karomani juga mendapat bayaran gaji renumerasi dan insentif kinerja renumerasi senilai lebih dari Rp 817 juta selama 2019 sampai Agustus 2022.

Baca juga: Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana

Alhasil, Karomani memperoleh total pendapatan gaji senilai Rp 2,118 miliar selama periode tersebut.

Kedua, mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan total gaji Rp 1 miliar dengan rincian sebagai berikut.

Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan fungsional senilai Rp 249 juta selama 2019 sampai 2022.

Lalu, tunjangan Profesi Dosen Rp 148,9 Juta selama 2019 sampai 2022.

Total uang harian perjalanan dinas selama 2020 sampai 2022 senilai Rp 23,6 juta.

Kemudian Pembayaran Gaji Remonisasi Rp 189 juta dan Pembayaran Insentif kinerja Remonisasi Rp 390 jutaan.

Sementara terdakwa Heryandi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila memperoleh gaji dengan total Rp 1,6 miliar selama periode 2020 sampai Agustus 2022.

Sejumlah uang tersebut bersumber dari gaji pokok, kemudian tunjangan kehormatan Profesor sekitar Rp 300 juta, pembayaran gaji remonisasi Rp 206 juta, serta insentif kinerja remonisasi Rp 413 juta dan lainnya.

Orangtua Setor Rp 500 Juta Loloskan Anak di Faktultas Kedokteran

Orangtua di Lampung setorkan Rp 500 juta ke Universitas Negeri Lampung (Unila) agar anaknya diloloskan di Fakultas Kedokteran.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan perkara dugaaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru di kampus tersebut.

Saksi yang bernama Anton tersebut mengakui uang senilai Rp 500 juta tersebut diserahkan untuk meloloskan anaknya melalui jalur Mandiri.

Rincian uang tersebut yakni untuk menyumbang pembangunan LNC senilai Rp 250 juta.

Baca juga: Mas Menteri Kecewa Soal Kasus Suap Rektor Unila, Penyidik KPK Geledah Fakultas Kedokteran

Sumbangan pembiayaan institusi (SPI) Unila senilai Rp 250 juta.

Kemudian untuk uang kuliah tunggal (UKT) senilai Rp 17,5 juta.

Anton mengakui bahwa uang senilai lebih dari setengah miliar tersebut merupakan hasil pinjaman istrinya dari bank.

Hal itu terungkap saat ASN di salah satu institusi di Lampung Tengah tersebut menjadi saksi dalam sidang terkait dugaan perkara suap PMB Unila 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa (21/2/2023).

Dalam kesaksiannya, Anton Wibowo dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK terkait mahasiswa berinisial AFA yang masuk di Fakultas Kedokteran Unila.

Anton pun mengakui bahwa nama yang ditanyakan oleh JPU KPK tersebut merupakan anak kandungnya.

Selain itu, Anton mengakui bahwa anaknya tersebut lolos di Fakultas Kedokteran Unila secara afirmasi di jalur mandiri.

Menurut Anton, dia meminta bantuan Mahfud Santoso lantaran dia mengetahui orang tersebut memiliki kedekatan dengan Karomani.

"Iya pak, (AFA) itu anak saya," kata Anton

"Saya minta tolong ke pak Haji (Mahfud Santoso) karena dia dewan pendidikan Lampung Tengah, dan dekat dengan pak Karomani, saya sendiri tidak kenal dengan Karomani," imbuhnya.

Anton Wibowo kemudian menjelaskan terkait penyerahan uang yang ia lakukan kepada Mahfud Santoso setelah pengumuman kelulusan jalur Mandiri Unila.

Baca juga: Cerita Dokter Yang Ikut Evakuasi di Lokasi Mendarat Darurat Helikopter Kapolda Jambi dan Rombongan

Menurut Anton, dalam pertemuan tersebut, dirinya diminta oleh Mahfud Santoso yang juga pengurus NU Lampung untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdiyyin Centre.

"Pengumuman kelulusan itu sekitar tanggal 18 Juli 2022, lalu sekitar 19 Juli saya ditelepon pak Mahfud, kemudian kami bertemu," terang Anton.

"Saat bertemu dengan beliau (Mahfud Santoso), dia menyampaikan agar saya menyumbang untuk pembangunan gedung NU (LNC)," imbuhnya.

Adapun uang yang disebut sebagai infak pembangunan LNC itu sendiri berjumlah senilai Rp 250 juta.

Uang tersebut menurut Anton, ia serahkan ke seseorang bernama Hanan yang merupakan orang kepercayaan Mahfud santoso.

Adapun Anton menitipkan uang tersebut kepada Hanan lantaran Mahfud Santoso sedang berada di luar kota.

"Total sumbangan itu Rp 250 juta, itu saya serahkan sekitar 28 Juli 2022," kata dia.

"Itu saya serahkan ke pak Hanan di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo karena pak Mahfud sedang di Jogja," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anton juga mengatakan, jika dirinya membayar SPI ke rekening Unila senilai Rp 250 juta, serta biaya UKT Fakultas Kedokteran Unila senilai Rp 17,5 juta.

"Jadi 250 juta ke pak Mahfud itu bukan SPI, katanya waktu itu untuk sumbangan pembangunan gedung NU," jelasnya.

"Yang sumbangan SPI sama UKT itu beda, karena itu saya transfer ke rekening Unila," imbuhnya.

Kemudian, Hakim Edi Purbanus bertanya kepada Anton berdasarkan BAP Mahfud Santoso, terkait uang yang diserahkan ke Karomani hanya senilai Rp 200 juta.

Menurut Anton, dia tidak mengetahui terkait nominal uang yang diserahkan kepada Karomani.

"Saya tidak tahu berapa yang diserahkan ke Pak Karomani, yang saya ingat saya serahkan Rp 250 juta," ucapnya.

Lebih lanjut, Hakim Edi Purbanus pun bertanya terkait sumber uang yang Anton berikan untuk meloloskan anaknya berkukiah di Unila.

"Itu istri saya mengajukan pinjaman ke bank yang mulia," imbuhnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satu Ketakutan Fuji Dijodoh-jodohkan dengan El Rumi: Kasihan

Baca juga: Apa Kunci Kemenangan Real Madrid atas Liverpool menurut Carlo Ancelotti?

Baca juga: Video Natasha Wilona Joget Bareng Verrell Bramasta Usai Foto Mesra Viral Disorot: Nikah Aja!

Baca juga: Tata Tertib Ketika Mengikuti Pelajaran, Kunci Jawaban Kelas 2 Tema 6 Halaman 56 dan 57

Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id

Berita Terkini