Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sergio Ramos tak Terkejut dengan Kualitas Lionel Messi usai Cetak Gol untuk PSG
Baca juga: Masalah Pemain Xavi Hernandez Jelang Tandang Barcelona ke Manchester United
Baca juga: Kapolri Hari Ini ke Jambi Pantau Langsung Proses Evakuasi Kapolda Jambi, 4 Rombongan Jadi Prioritas
Baca juga: Cuaca Kerinci Jadi Hambatan Evakuasi Kapolda Jambi dan Rombongan dari Hutan, Diprediksi Sore Hujan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com