Polisi Gadungan Peras Mahasiswi Jambi, Modus Ajak VCS

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi VCS

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Aksi seorang pria, mengaku sebagai polisi kembali terjadi dan memakan korban.

Kali ini, tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap pria berinisial R (26), yang mengaku anggota polisi aktif, dengan pangkat Bripka.

Dengan pengakuannya tersebut, pelaku sukses menggait wanita hingga melakukan pemerasan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto mengatakan, setelah menemukan wanita yang menjadi korbannya, pelaku intens melakukan komunikasi.

Berjalannya waktu, pelaku berhasil meminta mahasiswi Jambi untuk video call seks (VCS). 

"Dia mengaku aktif dinas di Jakarta, untuk korbannya mahasiswi," kata Andi, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Putra Siregar Tuding Sang Istri Lakukan Pemerasan, Septia Yetri: Aku Kan Perempuan Ya

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengambil foto-foto di akun Instagram Polisi Indonesia. Lalu diposting di akun Instagram yang ia buat.

Setelah itu, kata Andi, pria tersebut berkenalan dengan korbannya. Pelaku lantas merayu korban untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, aksi mereka itu direkam pelaku.

"Sewaktu video call, pelaku meminta korban melepaskan pakainnya. Memang saat itu, mereka tidak saling lihat muka. Lalu ia rekam dan screenshoot untuk dijadikan bahan pemerasan," tuturnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban melalui media sosial. Ia meminta uang Rp 3 juta agar video tersebut tidak disebarkan.

"Dia (pelaku) ancam korban akan disebar ke teman-temannya melalui DM. Ia minta uang senilai Rp 3 juta agar tidak disebarkannya," ungkapnya.

Baca juga: Lemkapi Beri Apresiasi Jumat Curhat Yang Dilakukan Polda Jambi dan Jajaran

Merasa ada yang tidak beres, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (14/2) di perbatasan Merangin-Kerinci, Jambi.

"Memang tujuannya (mencari korban) untuk mencari keuntungan. Kemungkinan korbannya ada lagi, tapi yang lapor baru satu ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

Berita Terkini