Menurut Farhat, meskipun Richard Eliezer dihukum ringan, ia akan merasa ketakutan seumur hidup karena telah menembak Brigadir J.
"Yang tidak menembak (dihukum) 20, 15, 13 tahun (penjara). Boleh-boleh saja hakim Pak Dewo menghukum penembak 1,5 tahun," katanya.
"Tapi bagi saya, penembak mati itu seumur hidup akan ketakutan dan dihantui roh yang dia tembak," tutup Farhat Abbas.
Diketahui, para terdakwa kasus pembunuhan mendiang Brigadir J telah dijatuhi vonis bebreapa hari lalu.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal 13 tahun pidana, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News