TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi ingatkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah.
Dia menyebut ukuran dari struktur dan skala upah itu lebih besar dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.
"Jadi UMP-nya naik, di struktur dan skala upahnya juga mereka naik. Jadi ada pembeda antara masa kerja, jenjang jabatan dan produktivitas mereka dibedakan di struktur dan skala upah itu," kata Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dody, Rabu (15/2/2023).
Hal itu sesuai dengan aturan yang telah ada diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
"Pada dasarnya perusahaan sudah ada struktur dan skala upah, namun sistem perhitungannya masih pola perusahaan. Jadi sistem kita itu ada, intinya dengan struktur dan skala upah ini upah lebih tinggi dari UMP dan UMK yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Disnakertrans Belum Terima Aduan dari Penerapan UMP dan UMK 2023 di Provinsi Jambi
Diakuinya bahwa saat ini belum ada laporan yang masuk ke disnakertrans, namun pihaknya mendorong agar hal ini diterapkan oleh perusahaan.
"Kalau struktur dan skala upah itu serikat buruh dan pekerja yang paham, makanya mereka banyak menuntut struktur dan skala upah itu," pungakasnya.