Berita Jambi

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 25 Kg Ganja dari Medan Sumatera Utara

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, berhasil amankan 25.179,01 gram, narkotika jenis ganja dari kawasan Jalan Bumi Perkemahan, Lorong Tawadu, Kelurahan Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi (13/2/2023) pukul 17:00 WIB.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, berhasil amankan 25.179,01 gram, narkotika jenis ganja dari kawasan Jalan Bumi Perkemahan, Lorong Tawadu, Kelurahan Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi (13/2/2023) pukul 17:00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, 25 Kg ganja ini diamankan dari 3 orang pelaku, yakni, Ahmad Alfikri Putra (21) warga Kota Jambi, Fadillah (21) waga Sungai Gelam, dan Lucky Akbar (18) warga Kota Jambi.

Kata Niko, penangkapan ini berawal saat timnya mendapat informasi akan dilakukannya transaksi narkotika di kawasan Talang Bakung, Paal Merah, Kota Jambi.

Kemudian, anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tempat tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku Ahmad Alfikri Putra di kediamannya.

Polisi langsung menggeledah badan dan rumah pelaku, hingga ditemukan satu paket kecil narkotika jenis ganja di kantong jaket sebelah kanan. Kemudian, ditemukan 9 paket kecil dan sedang ganja, yang disimpan pelaku dalam kotak sepatu di dalam rumahnya.

"Kita terus lakukan pengembangan, dan pelaku mengakui barang bukti dijemput dari seseorang yang masih kita selidiki dari Medan, Sumatera Utara," kata Niko, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Jelaskan Alasan Bus Trans Siginjai Belum Beroperasi

Setelah diinterogasi, pelaku Ahmad mengaku masih menyimpan sisa barang bukti ganja di rumah pelaku M Fadillah, yang berada di Jalan Bumi Perkemahan, Lorong Tawadu, Kelurahan Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi.

"Dan setelah kita tangkap pelaku ke dua, kita kembali amankan 23 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis ganja. Sehingga totalnya ada 25 Kg," sebut Niko.

Puluhan paket ganja tersebut disimpan pelaku Fadillah di dapur rumahnya.

Tidak sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya satu pelaku terakhir, Lucky Akbar, di mana, pelaku Lucky mengakui menjemput ganja tersebut dadi medan bersama pelaku Ahmad Alfikri.

Tidak hanya barang bukti ganja, dari ketiga pelaku, polisi turut menyita barang bukti lainnya, yakni, tiga unit Hp android, satu unit timbangan waran oren, satu buah kotak sepatu warna silver dan satu buah gunting.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolresta Jambi," tutup Niko. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, Dirut PLN: Utamakan Keselamatan Kerja demi Layanan Optimal

Baca juga: Kadishub Provinsi Jambi Jelaskan Alasan Bus Trans Siginjai Belum Beroperasi

Berita Terkini