Berita Selebritis

Farhat Abbas Prihatin Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kecewa dengan Kinerja Pengacara

Penulis: Vira Ramadhani
Editor: Vira Ramadhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas dan Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Farhat Abbas mengaku prihatin dengan vonis hukuman Ferdy Sambo.

Pengacara yang melaporkan Bunda Corla itu juga menyinggung kinerja pengacara Sambo.

Diketahui pada Senin (13/02/2023), Sambo divonis hukuman mati.

Melalui Instagram stroynya, Farhat mengaku prihati dengan Ferdy Sambo yang dihukum mati.

Ia menyayangkan tim pengacara Sambo yang tidak bisa menggali unsur-unsur yang dapat meringankan klien.

"Turut prihatin dengan vonis hukuman mati tersebut, kenapa? Karena tim pengacara yang tidak bisa menggali unsur-unsur yang meringankan, hanya opini lawan opini," tulis Farhat pada Selasa (14/02/2023).

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Baca juga: Sinopsis The Heavenly Idol, Ketika Kim Min Kyu Jadi Anggota Boy Band

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Motif Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda: Seolah Bukan KDRT

"Bahkan pengacaranya sempat ngembek vonis aja secepatnya karena sudah tidak adil, inilah resikonya kalo ngembek sama hakim," sambungnya.

Farhat Abbas bak kecewa dengan kinerja pengacara Sambo.

Menurut Farhat jika vonis Ferdy Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.

"Kalo udah pakai pengacara banyak terus masih hukuman mati sama saja dengan tidak usah pakai pengacara," tulis Farhat Abbas.

Tak hanya itu, mantan suami Nia Daniaty itu juga menyinggung dugaan hubungan spesial antara Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.

Menurutnya hal tersebut kemungkinan bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Menghukum ketika gagal menyimpulkan motif penembakan, mematahkan dalil jaksa atas dugaan hubungan special PC dgn Om Jos, harusnya hal tersebut dijadikan alasan pemaaf (sebab akibat) yang meringankan hukuman," kata Farhat Abbas.

Farhat Abbas juga menyebut kalau Ferdy Sambo kemungkinan tidak dihukum mati.

"Hukuman mati saat ini sama dengan hukuman 20 tahun penjara saja, gak akan di hukum mati juga," katanya.

Mantan suami Nia Daniaty ini juga mengaku prihatin dan sedih melihat orang-orang yang senang dengna vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

"Turut prihatin dan sedih melihat orang-orang yang menghukum mati dan bahagia atas hukuman mati," tulisnya.

Farhat Abbas prihatin dengan Ferdy Sambo yang dihukum mati

"Mereka adalah kelompok orang2 yang tidak punya rasa kasihan, kasih sayang maupun pemaaf," sambungnya.

Tak hanya Farhat Abbas yang iku menanggapi kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris pun juga memberi komentar.

Berbeda dengan Farhat, Hotman justru meghkhawatirkan UU KUHP baru yang menjadi celah bagi Sambo untuk tidak dihukum mati.

Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.

Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.

Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.

Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.

Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.

“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.

Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.

“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.

Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.

“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebutnya.

Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Berita Terkini