Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Secara Rapi dan Sistematis, Hakim: Mulai Isi Amunisi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo saat diminta maju untuk melihat barang bukti senjata api yang disita, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022)

Majelis hakim melanjutkan menimbang bahwa bantahan terdakwa mengenai istrinya Putri Candrawati tidak ikut menemui Richard Eliezer berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Harus Terima Vonis Majelis Hakim, Anggota Komisi III DPR RI: Meski Lebih Berat

"Istri terdakwa Putri Candrawati tak lama bersama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Richard Eliezer dan korban Joshua menuku rumah Duren Tiga 46. Untuk melakukan isolasi mandiri seperti apa yang diterangkan oleh saksi Daden dan Romer," kata Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengungkapkan menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protokol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah.

"Menjadi pertanyaan mengapa saksi Susi tidak sekalian bersama padahal saudara mengetahui saudara Susi ikut perjalanan ke Magelang," tegas majelis hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawati dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, S.iK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," tukas jaksa.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Halaman
1234

Berita Terkini