TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Beberapa jabatan kepala sekolah di Kabupaten Tebo sudah habis masa jabatannya.
Namun, untuk penujukan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah mapun Sk tidak dibenarkan oleh BKPSDM maupun Dikbud.
Penunjukan Plt Kepsek hanya boleh dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan mengatakan, di Kabupaten Tebo ada beberapa kepala sekolah yang sudah habis masa jabatannya diisi oleh plt kepala dinas.
"Kita ada beberapa kecolongan, plt kepala sekolah diganti dengan plt Kadis, ini tidak dibenarkan," kata Aspan.
Aspan bilang, yang bisa menunjuk Plt kepala sekolah hanya boleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pj Bupati Tebo Aspan Nilai Teknis Penunjukan Plt Kepala Sekolah Salah
Baca juga: Ada Plt Kepala Sekolah di Tebo Dijabat Kepala Dinas, Pj Bupati: Kita Kecolongan Ini Tidak Dibenarkan
Baca juga: Lantik Pjs Kades Kemantan Tebo, Aspan: Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat