TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal mengaku akan melakukan upaya banding jika tidak dibebaskan dari perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Rencana tersebut disampaikan pihak Ricky jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo pada Selasa (14/2/2023) mendatang.
Menjelang vonis tersebut, kuasa hukum menyebutkan bahwa Bripka Ricky Rizal tidak melakukan persiapan khusus.
Namun melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Minggu (12/2/2023).
Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.
Baca juga: Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun
"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.
"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.
Kuat Maruf Cemas
Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim yakni Kuat Maruf.
Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan pada Selasa (14/2023).
Selai Kuat, sidang vonis pekan depan juga akan berlangsung empat orang lainnya yang terjerat dalam kasus Ferdy Sambo.
Mereka yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.