Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Masih Bisa Berkarir di Kepolisian, Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari Dua Tahun

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Kapasitas Ruangan Terbatas, PN Jaksel Imbau Masyarakat Saksikan Vonis Kasus Ferdy Sambo dari Rumah

Baca juga: Dewi Perssik Pasang Badan saat Borok Tunangannya Terkuak, Bantah Rully Tak Bertanggungjawab

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Minggu 12 Februari 2023: Ada Doraemon hingga Master Chef Indonesia S10

Baca juga: Profil dan Biodata Rully, Calon Suami Dewi Persik Seorang Pilot

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini