Presiden Jokowi Resmikan Dua Terminal di Medan: Kalau Kotor dan Banyak Preman Siapa yang Naik Bus?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Eddy Rahmayadi, Gubsu dan Bobby Nasution, Walikota Medan saat beri keterangan pers

TRIBUNJAMBI.COM - Usai menghadiri puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Medan, Presiden Joko Widodo resmikan dua terminal di Sumatera Utara.

Dua terminal yang diresmikan tersebut yakni Terminal Amplas di Kota Medan dan Terminal Tanjung Pingir di Pematang Siantar.

Peresmian kedua terminal tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp 43 miliar.

Saat peresmian tersebut, Presiden Jokowi mengharapkan agar citra terminal dapat berubah.

Sebab pada saat yang sama suami Iriana Jokowi menyinggung soal kebersihan terminal.

Bukan hanya soal kebersihan, presiden juga menyinggung banyaknya preman terminal.

Mulanya, Presiden Jokowi bicara soal kemacetan yang kini terjadi di kota-kota besar di Indonesia.

"Kemacetan sekarang ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di luar Jakarta, kota-kota besar misalnya, Medan, Bandung, Surabaya, Makassar dan kota-kota besar yang lainnya mulai mengalami macet yang sudah mulai harus kita perhatikan," kata Jokowi dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Momen Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto Saling Sanjung di Perayaan HUT ke-15 Partai Gerindra

Dikatakan Jokowi, fasilitas terminal bus yang baik sangat dibutuhkan masyarakat.

"Sehingga fasilitas yang namanya terminal bus yang baik, yang bersih, yang nyaman, yang para penumpang itu tidak seperti terminal-terminal yang lalu lalu, yang kotor, yang banyak premannya. Siapa yang mau naik bus, kalau hal tadi masih terjadi?" kata Jokowi.

Jokowi juga berharap budaya menggunakan transportasi massal meningkat seiring diresmikannya dua terminal tersebut.

Dia sempat bertanya juga kepada para sopir bus soal jurusan bus di terminal tersebut.

"Dari sini ada yang ke Pekanbaru, ada yang ke Dumai, ada yang ke Jakarta, ada juga yang ke Pematang Siantar, ada juga dari sini menuju ke bandara. Pelayanan itulah yang ingin diberikan oleh terminal Amplas Kota Medan ini," tandas Jokowi dikutip dari Tribunnews.com.

Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate

Kejaksaan Agung batal periksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkait kasus korupsi base transceiver station atau BTS 4G, Kamis (9/2/2023).

Batalnya pemeriksaan kader Partai Nasdem tersebut lantaran tidak memenuhi pemanggilan dari Kejagung.

Dia menjadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS 4G.

Dalam kasus tersebut terdapat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Cegah Pungli, Dinas Perhubungan Kota Jambi Tak Terima Lagi Pembayaran Tunai di Terminal Barang

Tujuan pengadaan tersebut ditujukan dalam penyediaan akses layanan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Dari dugaan kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Bahkan nilai kerugian tersebut diperkirakan dapat bertambah.

Lantas apa alasan Menkominfo Johnny G Plate tak penuhi pangggilan Kejagung hari ini?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan Johnny saat ini berada di Medan, Sumatra Utara.

Johnny sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023.

"Pada hari ini, beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ujar Ketut.

Pemanggilan ulang pun akan dilakukan oleh Kejagung RI.

Ketut menjelaskan Johhny G Plate akan hadir memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa,14 Februari 2023.

"Beliau menyampaikan bahwa akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023," ujarnya.

Ketut menjelaskan Johnny G Plate akan menghadiri rapat kerja pada 13 Februari 2023, sehingga dirinya akan hadir keesokan harinya.

"Artinya beliau akan hadir dan sanggup hadir pada Selasa, 14 Februari 2023. Jadi beliau hari ini tidak jadi diperiksa," ucapnya.

Baca juga: Dishub Kota Jambi Targetkan Januari Ini Pembayaran Digital di Terminal Barang Bisa Terealisasi

Nantinya tim penyidik dari Kejagung akan kembali melayangkan surat pemanggilan Plate sebagai saksi sesuai tanggal yang disampaikan Sekjen Partai NasDem tersebut.

Ada 5 Tersangka

Sebanyak lima tersangka telah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain Kejagung bisa saja membuka peluang menjadikan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS.

Peluang itu disebut terbuka saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara melalui proses penyidikan.

Serta, lanjut Ketut, melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

"Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Sidang Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Dilanjut

Baca juga: Build Chou Versi RRQ R7 Paling Sakit di Mobile Legends, 5 Item Ini Wajib Biar Ada Damage!

Baca juga: Penampilan Baru Verrell Bramasta Setelah Gabung di PAN, Berkumis Hingga Pakai Kacamata

Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini