Berita Jambi

Polisi Catat 200 Orang Jadi Korban Sindikat Pemalsuan SIM BI Umum di Jambi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) saat press rilis di Polresta Jambi

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satreskrim Polresta Jambi, mencatat sebanyak 200 orang menjadi korban sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga sporadik lintas provinsi.

Hal ini terungkap, setelah polisi menangkap tiga pelaku, yakni, M Arif (53), Masbuhin (40), Rudi Hartono (46) warga Kota Jambi. Mereka ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kota Jambi dan di wilayah Pekanbaru.

Para pelaku ini nekat membuat SIM hingga sporadik palsu, dengan nominal harga yang cukup besar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, khusus untuk pemalsuan SIM jeni BI Umum, para pelaku ini membanderol harga dari Rp1.300.000 hingga Rp1.700.000.

Keterangan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung selama sekira 9 bulan, dan total korbab mencapai ratusan.

"Kalau keterangannya, sudah ada sekira 200 orang yang jadi korbannya," kata Eko, Kamis (9/2/2023).

Untuk mencari korbannya, para pelaku ini menggunakan modus rekrutmen perusahaan fiktif atau perusahaan abal-abal.

Di mana, mereka membuat perusahaan fiktif, dengan nama PT Mandiri Oil Service, kemudian mereka membuat perekrutan karyawan baru, dengan persyaratan utama memiliki SIM BI umum.

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku Rudi bertindak sebagai direktur perusahaan, kemudia dia memerintah pelaku Arif melakukan perekrutan karyawan sebagai sopir pada perusahaan fiktif yang mereka buat.

Setelah melakukan perekrutan, pelaku Arif juga berperan untuk menawarkan jasa pembuatan SIM BI Umum hingga SIM A, ke pada para calon karyawan atau sopir yang tidak miliki SIM.

"Untuk SIM BI Umum mereka patok dengan harga Rp1,7 juta dan SIM A Rp1,3 juta," kata Eko, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/2023).

Setelah mendapatkan para korban, pelaku Rudi kemudian menemui pelaku Masbuhin, yang berperan sebagai operatoru untuk mencetak SIM palsu, dengan menggunakan komputer dan printer.

"Untuk proses pencetakan, mereka memakai aplikasi photoshop," kata Eko.

Dari para pelaku, diamankan mesin pres kartu, printer, monitor, CPU hingga puluhan SIM yang sudah selesai dicetak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana atau 378 KUHPidana, pemalsuan dokumen negara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Verrell Bramasta Bakal Nyaleg di Jabar Pada Pemilu 2024: Siap Perjuangkan Aspirasi Millennial

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM hingga Sporadik di Jambi, Tiga Warga Kota Jambi Ditangkap

Baca juga: Dinas LH Merangin Pekerjakan 220 Petugas Kebersihan, Memiliki Tugas Berbeda

Berita Terkini