Berita Jambi
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM hingga Sporadik di Jambi, Tiga Warga Kota Jambi Ditangkap
Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga sporadik linta
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Satreskrim Polresta Jambi, berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga sporadik lintas provinsi.
Sebanyak tiga pelaku, yakni, M Arif (53), Masbuhin (40), Rudi Hartono (46) warga Kota Jambi, ditangkap polisi di tiga lokasi dan waktu yang berbeda, yakni di Kota Jambi dan di wilayah Pekanbaru.
Para pelaku ini nekat membuat SIM hingga sporadik palsu, dengan nominal harga yang cukup besar.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, khusus untuk pemalsuan SIM jeni BI Umum, para pelaku ini membanderol harga dari Rp1.300.000 hingga Rp1.700.000.
Keterangan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung selama sekira 9 bulan, dan total korbab mencapai ratusan.
"Kalau keterangannya, sudah ada sekira 200 orang yang jadi korbannya," kata Eko, Kamis (9/2/2023).
Untuk mencari korbannya, para pelaku ini menggunakan modus rekrutmen perusahaan fiktif atau perusahaan abal-abal.
Di mana, mereka membuat perusahaan fiktif, dengan nama PT Mandiri Oil Service, kemudian mereka membuat perekrutan karyawan baru, dengan persyaratan utama memiliki SIM BI umum.
Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku Rudi bertindak sebagai direktur perusahaan, kemudia dia memerintah pelaku Arif melakukan perekrutan karyawan sebagai sopir pada perusahaan fiktif yang mereka buat.
Setelah melakukan perekrutan, pelaku Arif juga berperan untuk menawarkan jasa pembuatan SIM BI Umum hingga SIM A, ke pada para calon karyawan atau sopir yang tidak miliki SIM.
"Untuk SIM BI Umum mereka patok dengan harga Rp1,7 juta dan SIM A Rp1,3 juta," kata Eko, saat pres rilis di Mapolresta Jambi, Kamis (9/2/2023).
Setelah mendapatkan para korban, pelaku Rudi kemudian menemui pelaku Masbuhin, yang berperan sebagai operatoru untuk mencetak SIM palsu, dengan menggunakan komputer dan printer.
"Untuk proses pencetakan, mereka memakai aplikasi photoshop," kata Eko.
Dari para pelaku, diamankan mesin pres kartu, printer, monitor, CPU hingga puluhan SIM yang sudah selesai dicetak.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana atau 378 KUHPidana, pemalsuan dokumen negara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinas LH Merangin Pekerjakan 220 Petugas Kebersihan, Memiliki Tugas Berbeda
Baca juga: Merangin Hasilkan Sampah 30 Ton Per Hari
Baca juga: Cari Masukan Penyelesaian Batubara, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian ESDM
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.