TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Masyarakat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin masih membuang sampah di sungai, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Hal ini diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Merangin, Syafrani yang menyebut pihaknya sudah melakukan himbauan kepada masyakarat untuk tidak membuang sampah di sungai.
"Masyarakat sudah dihimbau untuk tidak buang sampah di sungai, namun tetap dilakukan, padahal kami telah menyiapkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik," kata Syafrani, Rabu (8/2/2023).
Membuang sampah di aliran sungai lanjut Syafrani, sudah menjadi kebiasaan atau tradisi masyarakat terdahulu.
"Inikan cara atau pola hidup lama, yang diteruskan ke generasi berikutnya," jelasnya.
Akibat dari hal ini, air sungai yang digunakan sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin menjadi keruh dan kotor.
"Terkadang masyarakat tidak sadar, air sungai itulah yang nanti diolah PDAM untuk dikonsumsi," imbuhnya.
Tercemarnya air sungai juga diperparah oleh aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyebabkan kualitas air sungai terun menurun.
Baca juga: Air Sungai di Merangin Keruh Akibat PETI, Kadis LH : Masih Layak Diolah PDAM untuk Konsumsi
Baca juga: Dusun Sungai Tebal KLB Malaria, Pemkab Merangin Gencar Lakukan PSN
Baca juga: 52 Warga Terinfeksi, Desa di Merangin Berstatus KLB Malaria