Sidang Ferdy Sambo

LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diminta berkoordinasi dengan LPSK jika nantinya mendapat ancaman pasca putusan atau vonis dari Majelis Hakim dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk sidang putusan untuk Eliezer atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (13/2/2023) mendatang.

Sidang tersebut dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim.

Jelang sidang putusan itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan akan tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Perlindungan tersebut juga akan diberikan kepadanya jika terdakwa sudah berstatus sebagai narapidana.

Bahkan jika Richard Eliezer menerima ancaman pasca vonis tersebut diminta untuk berkoordinasi.

"Eliezer misalnya merasakan ada ancaman dan sebagainya tentu bisa berkoordinasi dengan LPSK, jadi kita tetap menghargai kewajiban memastikan itu," kata Hasto ditemui di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

Hasto menyatakan, pihaknya bisa melakukan analisis ancaman terhadap Bharada E tak terbatas waktu dan bisa diberikan kapan saja.

Apalagi, lanjut Hasto, potensi ancaman terhadap Bharada E menguat setelah vonis hakim dibacakan.

"Ya tentu analisis terhadap ancaman ini bisa dilakukan kapan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga memastikan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan hingga Bharada E menyandang status narapidana.

Hal itu tak terlepas dari kewajiban LPSK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ya memang perlindungan untuk seorang justice collaborator ini kan menjadi kewajibannya LPSK ya di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, itu kan diatur begitu," ungkapnya.

"Sementara perlakuan khusus menjadi kewajibannya aparat penegak hukum, kemudian nanti penghargaan itu diberikan oleh hakim," sambung Hasto dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123

Berita Terkini