TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU RI telah menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024.
Penetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 6 Februari.
Berdasarkan peraturan tersebut Dapil dan Alokasi Kursi Untuk DPRD Provinsi Jambi tetap atau sesuai dengan Dapil dan Alokasi kursi di Pemilu 2019 lalu.
Tak ada penambahan ataupun pergeseran kursi.
Menariknya dua rancangan Dapil dan alokasi kursi yang diusulkan KPU Provinsi Jambi tak ada yang digunakan.
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Hadiri Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023
Seperti diketahui rancangan pertama yang diusulkan KPU Provinsi Jambi untuk Dapil 1 Kota Jambi dan Dapil 4 Kerinci - Sungai Penuh ada pengurangan 1 kursi, sementara Dapil 2 Batanghari - Muaro Jambi dan Dapil 5 Bungo - Tebo bertambah 1 kursi.
Sementara untuk rancangan kedua ada penambahan menjadi 8 Dapil.
Berikut Dapil dan Alokasi kursi DPRD Provinsi Jambi untuk Pemilu 2024 yang sesuai dengan Pemilu 2019.
Jambi 1 Kota Jambi 10 Kursi
Jambi 2 Batanghari - Muaro Jambi 10 kursi
Jambi 3 Merangin - Sarolangun 10 kursi
Jambi 4 Kerinci - Sungai Penuh 6 Kursi
Jambi 5 Bungo - Tebo 10 kursi
Jambi 6 Tanjung Jabung Barat - Tanjung Jabung Timur 9 kursi.
(Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gisel Keceplosan Mengapa Selingkuhi Gading Marten, Ungkap Aibnya Sendiri: Lelah Banget Rasanya
Baca juga: Jalan Khusus Batubara Bakal Dibangun, DPRD Provinsi Jambi Minta Perusahaan Percepat Pembahasan Lahan
Baca juga: PDAM Tirta Mayang Jambi Akan Naikkan Tarif Air Bersih, Ini Ketua YLKI