TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo sudah disetujui oleh Kementerian ATR dan BPN.
Bahkan, RTRW sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo.
Saat ini tahapannya sedang evaluasi di Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam waktu dekat bisa diselesaikan.
Sehingga dalam melakukan pembangunan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tebo maupun bagi investor yang akan melakukan penanaman modal di Kabupaten Tebo tidak perlu ragu-ragu karena sudah diatur oleh tata ruang.
Penjabat (Pj) Bupati Tebo H Aspan mengatakan, dirinya memenuhi undangan dari ATR dan BPN terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo.
Diketahui penyusunan tata ruang ini sudah berlangsung cukup lama, RTRW di Kabupaten Tebo sudah dimulai sejak tahun 2018.
Baca juga: Breaking News: Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda di Jambi
Baca juga: Wanita Muda di Jambi Paksa 11 Anak Tonton Dia Hubungan Badan dengan Suami, Dicekoki Film Dewasa
Kata dia, dua bulan lalu dirinya bersama pihak terkait melakukan presentase ke Kementeria Agraria.
"Alhamdulilah hari ini kita sudah diberikan persetujuan oleh Kementerian Agraria dan tata ruang," ungkapnya Kamis (2/2/2023)
Kata dia, perubahan tata ruang ini penataan ruang sebagai mana diamanah kan dalam UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta singkronisasi kebijakan antara kabupaten, provinsi, pusat ini sangat diperlukan.
"Jadi ini memerlukan pembahasan yang alot, namun Alhamdulillah hari ini kita sudah mendapat persetujuan dari Kementerian ATR dan BPN,"imbuhanya. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Modus Rental PS, Wanita Muda di Jambi Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur di Rumahnya
Baca juga: Breaking News: Belasan Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual Wanita Muda di Jambi
Baca juga: Pj Bupati Tebo Temui Kementerian ATR dan BPN, Bahas RTRW