TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang tersebut yang disidangkan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi yakni terdakwa Baiquni Wibowo.
Pada sidang lanjutan itu dia mengaku lelah atas kasus Sambo yang menimpanya.
Dia menerima banyak tuduhan dan asumsi dari berbagai pihak.
"Diri saya sudah lelah dengan segala fitnah dan asumsi. Lelah tidak terhingga sehingga pada pemeriksaan tersebut saya sempat menyampaikan kepada salah satu perwira tinggi polri 'Apabila jenderal memerintahkan saya untuk mengakui bahwa saya yang merusak, saya siap'
Baiquni Wibowo melanjutkan bahwa dirinya siap mengakui apa yang tidak dilakukannya bila diperintahkan.
"Karena bagi saya lebih baik saya menjalankan perintah dari pada dituduh melakukan hal yang tidak saya lakukan," jelas Baiquni Wibowo.
Dalam persidangan Baiquni juga mengungkapkan dalam kasus perintangan penyidikan yang tengah ia hadapi.
Baiquni hanya berniat membantu Chuck Putranto yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Spri Kadiv Propam).
Baca juga: Minta Maaf ke Keluarga Karena Terseret Kasus Sambo, Arif Rahman: Tak Pernah Terbesit Ini Terjadi
"Yang dianggap orang terdekat Ferdy Sambo dan dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat Saudara Ferdy Sambo," kata Baiquni dikutip dari Tribunnews.com.
Baiquni melanjutkan sehingga asumsi tersebut membuat dirinya jadi orang ketiga dalam sidang kode etik dengan hukuman pemebrintaan tidak dengan hormat.
"Mohon izin yang mulia pada saat pertama kali saya diperiksa oleh timsus, saat itu juga saya langsung dituduh melakukan pengrusakan terhadap CCTV tanpa alasan DNA bukti yang jelas," kata Baiquni.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Istri Bohong Karena Tak Ingin Anak Tahu Dia Ditahan Karena Kasus Sambo
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.