"Kita khawatirkan di sana nanti pindah warga negara," ucapnya.
Ia juga menduga kepulangan Bunda Corla ke Jerman adalah tindakan untuk melarikan diri dari proses hukum yang harus dijalaninya.
"Dia pasti akan kabur, dia harus bertanggung jawab, kalau perlu batalkan tiketnya, kemudian selesaikan persoalan hukum di sini," pungkasnya.
Bunda Corla dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News