Menurut Farhat Abbas, Bunda Corla dilaporkan dengan pasal 817 ayat 1 tentang UU ITE.
“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” kata Farhat Abbas.
Kini Farhat Abbas juga meminta agar pihak kepolisian mencekal Bunda Corla untuk berpergian ke luar negeri.
"Karena kalau sampai sudah berangkat ke luar negeri bakal lama lagi prosesnya," ujar Farhat Abbas.
Baca juga: Masa Kecil Bunda Corla Dibongkar Sosok ini, Sebut Sang Seleb Tiktok Punya Nama Kecil
Farhat Abbas khawatir jika Bunda Corla akan pindah kewarganegaraan.
Padahal Farhat Abbas sudah berusah untuk mensomasi Bunda Corla agar mau mengakui jenis kelaminnya.
“Kamu minta maaf dan mau merubah perilaku dan menyatakan itu adalah suatu kekeliruan mungkin nggak aja buat laporan seperti ini,” kata Farhat Abbas.
Namun karena Bunda Corla menganggap Farhat Abbas cerewet dan orang yang kerjaan hingga dirinya melapor ke polisi.
“Ini adalah peran kami yang punya kepedulian terhadap perkembangan anak dan perkembangan masyarakat yang sesuai dengan Norma dan asusila,” jelas Farhat Abbas. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mami Ayu Bantah Venna Melinda Menolak Kedatangan Ibu Mertuanya di Rumah: Mungkin Masih Ketakutan
Baca juga: Ibu Ferry Irawan Komentari Foto Hidung Venna Melinda yang Berdarah: Kok Kayak Mimisan
Baca juga: Satu Pekerjaan Asli Ferry Irawan Diungkap Sang Ibunda, Tak Terima Anaknya Dihina Venna Melinda