Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan obstruction of justice, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menuntut Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Cs Pledoi, Martin Simanjuntak: Keluarga Brigadir Yosua Satu Hati dengan Bharada E
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Baiqui Wibowo bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Jaksa menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Baiquni Wibowo) selama dua tahun penjara," sebut jaksa di persidangan.
Selain pidana penjara, Baiquni juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Sebagai infromasi, dalam perkara ini Baiquni Wibowo telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Chuck Putranto Dituntut Pidana 2 Tahun Penjara