Sidang Ferdy Sambo

Saksi Meringankan Arif Rahman Arifin Ditegur Hakim Saat Sidang: Paling Tidak Jangan Goyangkan Kaki

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arif Rahman Arifin, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang tersebut dengan terdakwa Arif Rahman Arifin yang menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Dalam sidang tersebut hakim sempat menegur Setyadi Yazid, Saksi Ahli Computer Forensik dan Cryptography.

Dia ditegur lantaran duduk menyamping saat saksi ahli digital forensik, Hermansyah memberikan penjelasan.

Duduk Setyadi saat ditegur mengikuti posisi monitor yang digunakan Hermansyah.

Posisi duduknya sedikit membelakangi majelis hakim.

Melihat posisi duduk saksi itu pun membuat hakim bereaksi dan langsung menegurnya.

"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiyadi tolong duduknya ya," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel di dalam persidangan pada Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Diduga Jalankan Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Pastikan Jaksa Tetap Independen

"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," lanjut Suhel.

Kemudian Setyadi meminta maaf kepada Majelis Hakim dan memperbaiki posisi duduknya.

Saat ditemui awak media di luar persidangan, Setyadi mengungkapkan tak ada niat apapun duduk dengan posisi demikian.

Menurutnya, dia hanya tak terbiasa hadir di dalam persidangan.

"Maaf pak hakim, karena tempatnya (monitor) di belakang. Jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan," ujarnya usai persidangan.

Sebagai informasi, dalam persidangan hari ini Setyadi hadir memberikan kesaksian sebagai ahli.

Dirinya menjelaskan adanya ketidak sesuaian perlakukan barang bukti dengan standar prosedur yang semestinya.

Halaman
1234

Berita Terkini